Bagi kebanyakan orang-orang yang tidak mengerti jihad terutama orang-orang barat, jihad selalu diidentikan dengan kekerasan, peperangan, pembalasan dendam, pertumpahan darah, dan lain-lain. Itu bisa dimaklumi karena banyak media massa baik di Indonesia maupun (apalagi) di dunia barat, jihad memang diinformasikan sebagai perang suci (holy war) secara tidak berimbang. Walaupun penggambaran tersebut tidak sepenuhnya salah, namun sebenarnya terdapat banyak bermacam-macam jihad, dan jihad dengan cara berperang hanyalah salah satu di antaranya. Bahkan dalam jihad berperangpun terdapat beberapa peraturan yang wajib diperhatikan dan tidak boleh asal membunuh membabi-buta.
Jihad secara harfiah sebenarnya berarti adalah “berusaha keras” (to strive). Atau arti secara meluasnya adalah seseorang harus berusaha keras dengan ikhlas untuk membimbing orang ke jalan yang benar di jalan Allah swt melalui cara yang digariskan dan diridhai oleh Allah swt dan tidak boleh sembarangan. Dahulu tugas mulia ini dibebankan oleh nabi-nabi dan rasul-rasul yang diturunkan oleh Allah swt. Para nabi tersebut dahulu benar-benar diuji dalam menyebarkan siar Allah swt dan tak jarang keselamatan jiwa para nabi tersebut terancam yang benar-benar membuat para nabi dan rasul harus berjihad (berusaha keras) untuk menyiarkan kebenaran. Namun setelah rasul terakhir (Nabi Muhammad saw), tugas mulia jihad ini kini dibebankan kepada orang-orang beriman atau kaum Muslimin yang wajib menegakkan ajaran Allah di muka bumi ini.
Seperti yang telah disebutkan jihad bukan saja dalam bentuk peperangan, perbuatan apapun di jalan Allah yang dapat menegakkan ajaran Allah atau membawa agama Islam menuju kejayaan, dapat pula disebut jihad. Jihad dapat berupa:
- Jihad dengan hati (jihad bin qalb). Jihad di dalam hati yaitu menentang segala bentuk kebathilan (di dalam hati) melalui konsep tauhid.
- Jihad dengan kata-kata (jihad bil lisan). Jihad menentang kebathilan lewat khutbah dan da’wah.
- Jihad dengan pena dan ilmu (jihad bil qalam/lim). Yaitu jihad menentang kebathilan dengan mempelajari agama Islam, melalui ijtihad, dan juga mempelajari ilmu-ilmu sains yang membawa kejayaan Islam.
- Jihad dengan tangan (jihad bil yad). Jihad ini banyak macamnya, termasuk dalam jihad ini adalah berjihad dengan harta, memelihara orang-orang tua, cacad, dll. Atau dapat juga melakukan aktivitas politik YANG BERSIH guna menegakkan ajaran Islam.
- Jihad dengan pedang/senjata (jihad bis saif), yang ini jihad melalui perang suci untuk membela saudara-saudara seiman (yang satu ini tentu ada persyaratan-persyaratannya yang akan diuraikan belakangan).
Namun ada juga yang mengklasifikasikan jihad dengan melihat ‘lawan’ yang dihadapi. Lawan-lawan tersebut adalah: hawa nafsu, Shaitan, dan juga kaum munafiqin dan musyrikin yang ‘memerangi’ kaum muslimin. Namun apapun jihad yang dilakukan ada dua persyaratan utama yang harus diperhatikan dalam berjihad:
Pertama. Perbuatan jihad yang akan dilakukan TIDAK BOLEH termotivasi oleh masalah-masalah pribadi, kebangsaan, politik, keserakahan, kekuasaan ataupun permusuhan turun-temurun. Perbuatan jihad harus dilaksanakan untuk menjayakan nama dan ajaran Allah swt semata-mata.
Kedua. Peraturan-peraturan jihad harus diperhatikan secara hati-hati dan terus menerus, juga pelaksanaannya di lapangan. Karena jikalau kekuatan jihad telah melenceng dari niat menegakkan ajaran Allah, maka tentu saja nilai jihad yang dilakukan akan gugur.
Khusus untuk jihad yang berkenaan dengan perang senjata, ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh kaum Muslimin yang berperang karena ada lumayan banyak saya ambil beberapa saja:
- Jihad dengan senjata hanya diperuntukkan untuk membela keimanan kaum muslimin yang diserang oleh kekerasan senjata, namun senjata tidak boleh digunakkan untuk memaksakan agama kita (Islam) kepada orang lain, karena paksaan dalam beragama tidak dibenarkan. Juga di tengah peperangan andaikan musuh menginginkan gencatan senjata maka perang harus dihentikan. Ada beberapa ayat Al-Qurân yang mendukung point ini:
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: Rabb kami hanyalah Allah. Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (QS 22:39-40)
Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Dan jika mereka bermaksud hendak menipumu, maka sesungguhnya cukuplah Allah (menjadi Pelindungmu). Dialah yang memperkuatmu dengan pertolongan-Nya dan dengan para mumim. (QS 8:61-62)
Juga dalam perang jihad umat Muslim juga dilarang untuk memerangi pihak-pihak yang lemah atau tidak agresif dan juga mereka yang membayar jizya atau semacam pajak sebagai tanda penyerahan diri kepada kaum Muslimin atau pemerintahan Muslim. Orang-orang non-Muslim yang membayar jizya tidak boleh diperangi atau dibunuh. Ada beberapa kelompok orang dari kaum non-Muslimin yang dibebaskan membayar jizya tetapi tetap tidak boleh diperangi atau dibunuh. Mereka itu adalah: para wanita, pria yang belum dewasa, orang-orang tua yang lemah, orang-orang sakit yang tak berdaya, Kaum non-Muslim yang tengah berada di dinas kemiliteran kaum Muslim, para pendeta dan rohaniawan, para budak yang tengah mencari kebebasan, dan juga orang-orang buta dan lumpuh.
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS 9:29)
Juga dalam hadits Bukhâri disebutkan bahwa penggunaan pedang (senjata) untuk kekerasan menjadi terlarang ketika pertikaian berhenti. Dan semua orang bebas untuk memeluk agamanya yang ia inginkan. Kita kaum Muslimin harus menunjukkan respek dan keramahan terhadap mereka yang tidak ingin berperang dengan kita. Adalah sama sekali tidak dibenarkan bagi kaum Muslimin untuk membunuh mereka yang non-Muslim tanpa alasan yang benar dan adil.
Sebenarnya masih lumayan banyak hal-hal yang harus diperhatikan dalam berjihad dengan senjata ini yang tidak akan cukup ditulis dalam satu artikel ini. Di sini saya hanya menunjukkan bahwa Islam pada dasarnya adalah agama perdamaian yang bahkan kalau berjihad dengan senjatapun banyak hal-hal yang harus dipatuhi dan dihormati, dan jihad Islampun tidak sekejam apa yang banyak digambarkan oleh media barat, walaupun harus diakui juga banyak kaum Muslimin yang tidak mentaati aturan-aturan berjihad yang sudah digariskan sehingga sedikit banyak mencoreng kemurnian jihad.
Nah, sebagai penutup dalam postingan ini, saya akan sedikit memberikan opini saya mengenai fenomena jihad belakangan ini di negeri ini terutama yang berkaitan dengan konflik di luar negeri terutama di Irak beberapa waktu yang lalu.
Saya pribadi berpendapat bahwa perang di Irak adalah bukan perang agama. Perang tersebut merupakan perang politik yang berbau keserakahan! Di satu fihak AS dengan George Bushnya dengan dalih menemukan Weapons of Mass Destruction (WMD) atau senjata pemusnah massal yang ternyata setelah diubeg-ubeg ternyata tidak ada padahal mungkin ingin menguasai minyak Irak, di pihak lain Saddam Hussein ingin mempertahankan kekuasaannya dengan cara-cara diktatorial dan tidak demokratis, dan terus menerus ingin “melenyapkan” bangsa Kurdi yang notabene adalah saudara seimannya juga walaupun dengan alasan bangsa Kurdi menginginkan negeri sendiri. (Mungkin si Saddam juga lupa bahwa negara Irak juga berdiri berkat mandat dari kerajaan Inggris tahun 1932, sebelumnya negara Irak tidak pernah ada dalam peta dunia, karena negeri ini sebenarnya merupakan bagian dari Persia sebelum dicaplok oleh kerajaan Ottoman tahun 1535 hingga akhir Perang Dunia I tahun 1918, dan setelah itu menjadi mandat Inggris hingga tahun 1932).
Nah, di sini kita bisa melihat bahwa perang di Irak bukanlah perang mempertahankan agama Allah, tetapi perang mempertahankan kursi kekuasaan Saddam Hussein di pihak Irak. Walaupun mungkin ada yang berpendapat bahwa kita harus membela saudara-saudara Muslim kita yang diserang, bagaimanapun juga, ya itu sah-sah saja masalah opini/selera pribadi. Tetapi ya, sebaiknya kalau yakin bahwa itu perang jihad, silahkan langsung aja berangkat! Tidak usah banyak berkoar-koar di dalam negeri yang bikin berisik aja. Kalau mau berkoar-koar “Jihad!!” nanti kalau sudah di medan perang boleh berkoar keras-keras! Mendingan di sininya diam tetapi di sananya beraksi dengan gagah berani, dibandingkan hanya berkoar-koar “Jihad!” saja tapi sampai di sana hatinya ciut atau malah nggak jadi berangkat! Jadi yang ingin berjihad silahkan saja tetapi asal jangan banyak omong saja! Menurut saya lebih bagus berjihad dengan cara lain, yang tidak konyol, dan tidak harus terjun ke medan pertempuran.
Di sini saya hanya berpendapat bahwa segala sesuatu harus difikirkan dengan arif, kepala dingin dan sudut netral. Toh, “kemenangan” AS atas Saddam Hussein kalau difikir-fikir juga kehendak Allah juga! Kenapa? Simpel saja! Karena semua kejadian di muka bumi ini tidak ada yang terlepas dari kehendakNya! Atau mungkin kekalahan ini juga merupakan “sinyal” dari Allah swt agar ummat Islam lebih ber-iqra’ lagi, ber-iqra’ dalam arti kata seluas-luasnya demi kejayaan ummat Islam sendiri.