Karena sedikit jenuh dengan postingan2 yang berisikan ilmu pengetahuan, maka untuk postingan kali ini saya akan menampilkan postingan yang ada hubungannya dengan bisnis, walaupun sebenarnya dalam bisnis juga ada ilmu pengetahuannya dan nyatanya postingan ini toh juga masih berbau ilmu pengetahuan namun pengetahuan mengenai bisnis.
Untuk postingan kali ini, saya akan menuliskan topik yang sederhana dulu yaitu: Partnership atau dalam bahasa Inlander Indonesianya adalah Persekutuan. Namun tidak semua topik mengenai persekutuan akan dibahas melainkan hanya garis2 besarnya saja dan juga terfokus pada saat akan membentuk persekutuan.
Persekutuan adalah gabungan dua orang atau lebih yang secara sukarela mendirikan, memiliki dan menjalankan usaha bisnis guna meraih profit. Setiap orang yang mampu berkomitmen untuk menjadi seorang partner dalam sebuah persekutuan dapat menjadi bagian atau anggota dari persekutuan tersebut. Individu2 yang ingin menjadi partner tidak harus memberikan kontribusi modal ataupun berbagi asset pada saat pembubaran persekutuan kelak, namun bisa saja partner tersebut hanya berpartisipasi di dalam manajemen dan pembagian profit sesuai perjanjian. Kita seringkali menganggap bahwa pembentukan sebuah partnership segampang kita menjalin persahabatan sehari2. Dengan kata lain, kita sering menganggap bahwa jikalau kita sudah berteman akrab dengan seseorang maka orang tersebut adalah orang yang tercocok menjadi partner kita dalam bisnis. Walaupun memang tidak dapat dipungkiri bahwa kepercayaan adalah hal yang utama dari sebuah persekutuan namun sebenarnya persekutuan harus mempertimbangkan aspek2 yang serius. Sebuah persekutuan yang kuat selain membutuhkan seorang partner yang jujur sebaiknya juga sehat (terutama akalnya), cakap dan kompatibel.
Menjalankan persekutuan memang mempunyai banyak keuntungan, namun seperti pepatah “tak ada gading yang tidak retak”, menjalankan persekutuan ini juga sarat dengan masalah. Majalah bisnis Inc. di Amerika Serikat mengadakan survey terhadap individu2 tentang opini mereka mengenai persekutuan. Ternyata hasilnya adalah sebagai berikut:
| Pertanyaan | Jawaban | Persentase |
| Mengapa Persekutuan itu Baik untuk anda? | Membagi beban kerja | 55 |
| Membagi beban emosional | 41 | |
| Memanfaatkan talenta eksekutifnya | 40 | |
| Membagi beban finansial | 33 | |
| Membuat suasana kantor menjadi tidak ’sepi’ | 26 | |
| Kenapa persekutuan buruk untuk anda? | Suka terjadi konflik personal | 60 |
| Ternyata partner kita mengecewakan | 59 | |
| Fungsi perusahaan lebih baik jika hanya dengan satu pemimpin | 53 | |
| Sangat menurunkan ekuitas | 6 | |
| Kita tidak bisa menjalankan keputusan kita sendiri | 6 |
Dari survey di atas ternyata problem yang paling nyata dirasakan dalam persekutuan adalah sering terjadinya konflik personal (60% dari responden), partner yang mengecewakan (59%) serta pengalaman bahwa perusahaan dengan satu pemimpin adalah lebih baik (53%). Nah, untuk itu, sebelum anda membentuk sebuah persekutuan, pertanyaan2 berikut ini patut diajukan sebelum anda memilih partner (sekutu) yang tepat. Pertanyaan berikut ini bertujuan untuk mengklarifikasi ekspektasi sebelum perjanjian persekutuan dibuat:
- Bagaimana Konsep Bisnis Kita? Ini sebenarnya sebuah topik atau pertanyaan yang teramat luas. Terkadang perlu juga fihak ketiga untuk ikut mendengarkan agar memastikan bahwa setiap partner mempunyai pengertian yang sama pada setiap masalah yang dibahas. Hal-hal yang sering ditanyakan adalah: Siapa yang bertugas “memproduksi”?? Siapa yang akan menjalankan jasa ke pelanggan?? Siapa yang bertugas menjual?? Apakah perusahaan mengejar profit jangka panjang atau kebalikannya, apakah mereka cuma akan mendirikan perusahaan dan kemudian menjualnya dan mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut?? Siapakah yang akan berpartisipasi dalam manajemen?? Dan lain-lain. Di sini biasanya akan mulai terlihat “benturan2″ antar partner dan di sini juga biasanya mulai terlihat sifat2 asli seorang partner dalam menjalankan perusahaan, apakah ia seorang yang otoriter, berkepala dingin, kalem, terburu2, dominan dan lain2 sifat.
- Bagaimana Struktur Kepemilikan? Biasanya paling ‘aman’ dan gampang adalah membagi rata struktur kepemilikan kepada setiap anggota partner seperti membagi rata sebuah kue. Namun kenyataan praktek “bagi rata kue” ini seringkali membuat perusahaan lumpuh di masa yang akan datang. Jikalau setiap partner tidak ada yang mau mengalah, sebaiknya dibuat suatu aturan atau pertimbangan bagaimana struktur kepemilikan didasarkan. Misalkan berdasarkan besar modal yang disetor oleh masing2 partner, dan sebagainya.
- Apakah kita benar-benar saling membutuhkan? Pertanyaan ini juga penting didiskusikan. Menurut para psikolog **halaah** jikalau alasan pembentukan partnership hanya karena ”berdua menjalankan bisnis rasanya lebih tenang” mendingan cari cara lain agar anda dapat menjalankan bisnis anda dengan tenang karena persekutuan pada hakekatnya adalah berbagi kewajiban dan kekuasaan dan bukan hanya sekedar berbagi ketakutan agar menjadi lebih tenang!
- Apakah gaya hidup kita berbeda? Ini juga penting didiskusikan karena pada dasarnya harta seorang partner juga terlibat pada harta persekutuan maka tentu gaya hidup juga pantas dipertimbangkan dalam memilih seorang partner. Mereka yang menikah tentu akan lebih banyak kecenderungan untuk membuat personal withdrawals daripada mereka yang masih bujangan. Begitu juga bagi seorang partner yang suka berfoya2 atau menghambur2kan duit kecenderungan untuk memperbesar akun personal withdrawals juga tinggi. Untuk itu perbedaan gaya hidup seorang partner juga harus didiskusikan secara matang.
Nah, kalau hal2 di atas sudah terpecahkan dengan baik atau sudah disetujui maka selanjutnya dibuat dokumen mengenai hak dan kewajiban para partner (articles of partnership). Dokumen2 ini dibuat sebelum perusahaan persekutuan ini beroperasi dan paling sedikit menyangkut hal2 berikut ini:
- Tanggal berdirinya persekutuan
- Nama dan alamat semua partner/sekutu.
- Pernyataan fakta persekutuan.
- Pernyataan tujuan bisnis.
- Lama bisnis (kalau ada dan sudah direncanakan)
- Nama dan lokasi perusahaan persekutuan
- Jumlah investasi masing2 partner
- Rasio pembagian untung dan rugi
- Hak setiap partner, jika ada, menyangkut juga dana perusahaan untuk keperluan pribadi
- Penyediaan data2 akuntansi dan akses terhadap data2 tersebut oleh setiap partner
- Tugas2 spesifik bagi setiap partner
- Pembagian harta bersih untuk setiap partner pada saat pembubaran persekutuan
- Pembatasan2 tertentu, misalnya dalam penandatangan cek, satu tandatangan dari seorang partner tidak dapat mewakili seluruh partner, dsb.
- Perlindungan bagi para partner yang tetap tergabung, perlindungan hak milik partner jikalau ada salah satu partner yang meninggal dunia.
Selain hal2 di atas seorang partner juga mempunyai hak2 implisit. Contohnya adalah mengenai masalah pembagian keuntungan. Jikalau tidak terjadi kesepakatan mengenai keuntungan, maka dengan hak implisitnya pembagian keuntungan, dengan terpaksa, dapat dibagi rata di antara para partner.
Dan yang juga penting adalah setiap partner mempunyai agency power, yang berarti setiap partner harus menanamkan kepercayaan pada partner2 lainnya. Kepercayaan yang baik dan juga saling menjaga, tugas2 manajemen yang ditunaikan secara baik semua harus dipelihara oleh semua partner. Karena sifat dari hubungan persekutuan ini adalah kepercayaan dalam karakter, maka seyogianya setiap partner tidak boleh saling berkompetisi di dalam persekutuan dan juga seorang partner tidak boleh menggunakan informasi bisnis untuk kepentingan pribadi…..
Hmmm…. ternyata untuk mendirikan sebuah persekutuan lebih dari hanya sekedar masalah persahabtan belaka ya??



















