Yari NK

Arsip untuk September, 2008

Saling Memaafkan……..

In Agama, Kehidupan, Perilaku, Serba Serbi on Minggu, 28 September 2008 at 5:00 am

Lebaran telah di ambang pintu. Ramadhan tahun ini tinggal beberapa hari lagi. Kita bertanya pada diri kita sendiri…. sudah sempurnakah puasa kita? Mencapai ibadah puasa yang sempurna merupakan hal yang sangat sulit bagi manusia biasa seperti saya yang banyak salahnya ini. Ibadah puasa yang “terberat” tentu saja bukan menahan lapar dan dahaga, namun adalah menjaga hati agar tetap bersih di bulan Ramadhan ini. Untuk tetap menjaga hati ini sebersih mungkin terutama dalam menjaga silaturahim terhadap sesama manusia maka memohon maaf dan memaafkan adalah salah satu jalan yang paling baik. Mengapa demikian?

Memaafkan adalah sebuah perbuatan mulia yang sangat identik dengan keramahan. Hal tersebut merupakan bagian daripada perbuatan kebajikan terhadap orang lain. Allah sangat memuliakan mereka yang menahan amarah dan mengampuni/memaafkan orang lain. Di dalam Al-Quran disebutkan:

الَّذِينَ يُنفِقُونَ فِي السَّرَّاء وَالضَّرَّاء وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.  (QS 3:134)

Memaafkan adalah melepaskan hak yang dipunyai seseorang untuk membalas perbuatan orang yang bersalah. Ia tidak mengambil hak membalas tersebut melainkan ia mencampakannya dan memaafkan orang yang bersalah tanpa dendam sedikitpun. Hal tersebut sangat menunjukkan kebesaran hati orang tersebut. Nabi Muhammad SAW menghadapi tiga belas tahun perlakuan yang tanpa ampun namun beliau tidak melakukan pembalasan terhadap lawan-lawannya. Beliau bersikap sangat pemurah terhadap mereka yang pernah menjadi musuh-musuhnya. Walaupun Nabi Muhammad SAW mempunyai kekuatan penuh atas lawan-lawannya yang telah takluk beliau memilih untuk mengampuni lawan-lawannya dari lubuk hati yang terdalam. Tidak itu saja beliau juga menekankan pengikut-pengikutnya untuk selalu memaafkan bekas musuh-musuhnya. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa rasulullah pernah berkata bahwa Nabi Musa AS pernah bertanya: “Oh Tuhanku, siapakah di antara hamba-hambaMu yang paling mulia?” Allah menjawab: “Mereka yang memaafkan manakala mereka memiliki kekuasaan.”

Diriwayatkan pula oleh Abu Hurairah bahwa rasulullah juga pernah berkata: “Sedekah tidak akan mengurangi kekayaan seseorang dan juga bagi hamba yang mengampuni, Allah akan menambah derajadnya, dan mereka yang menunjukkan kerendahan hati, Allah akan meninggikannya di tengah hamba-hambaNya”.

Namun begitu, Islam bukan berarti mengajarkan ummatnya untuk menjadi lemah dan tidak waspada. Di dalam Islam tentu kita berhak juga untuk tidak memaafkan orang yang berbuat salah kepada kita dan menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi orang tersebut. Hal ini tentu untuk menghukum orang-orang yang bersalah terutama sekali bagi mereka yang bersifat hipokrit dan sangat keras kepala. Orang-orang  seperti ini biasanya berpura-pura minta maaf untuk kemudian jikalau ada kesempatan mereka akan berbuat kesalahan yang sama lagi dan menusuk kita dari belakang. Bagi orang-orang yang melakukan kesalahan seperti ini, Islam menganjurkan untuk menanganinya dengan ‘tangan besi’. Dalam Al-Quran disebutkan:

وَجَزَاء سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ

Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa mema’afkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah.Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.  (QS 42:40)

Nah, karena perbuatan hipokrit seperti itu adalah sifat yang tidak kita harapkan semua, (dan juga sifat-sifat buruk lainnya tentu saja) maka di bulan yang suci ini dan di hari yang fitri nanti, sebaiknya mari kita bermaaf-maafan berdasarkan permintaan maaf yang ikhlas, mari kita saling memaafkan dari hati kita yang paling dalam. Sebagai kata penutup di postingan terakhir bulan Ramadhan tahun ini, saya mengucapkan mohon maaf lahir batin, maafkan kesalahan-kesalahan dan juga kata-kata saya jikalau sekiranya menyinggung perasaan para pembaca dan juga rekan blogger semua. :)

Hukum Perang Dalam Islam

In Agama, Serba Serbi on Kamis, 25 September 2008 at 5:00 am

Saya jadi ingat, di bulan Ramadhan tahun lalu, saya pernah menulis tentang jihad di sini. Nah, kemarin malam saya membaca-baca buku fiqh yang sebenarnya jarang saya baca di luar bulan Ramadhan dari H.M. Arsjad Thalib Lubis. Buku terbitan tahun 1969 ini masih menggunakan ejaan lama dan bahasanya agak aneh bagi saya, walaupun menggunakan bahasa Indonesia. Tapi, tak mengapalah, toh buku ini masih cukup enak untuk dibaca dan juga menurut saya ada beberapa topik yang cukup menarik untuk diangkat menjadi sebuah artikel. Judul yang saya pilih ini, masih ada kaitannya juga dengan jihad, namun topiknya kali ini khusus tentang “Hukum Perang” dalam Islam. Nah, karena saya bukan ahli fiqh, maka bagi siapa saja yang ingin menambahkan lewat komentar-komentar tentu akan memperkaya artikel ini dan juga insya Allah turut memperkaya wawasan kita semua.

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwasannya jihad ialah perang di jalan Allah, yaitu perang yang diridhai oleh Allah (ingat: “diridhoi” bukan berarti harus selalu sama dengan kekerasan) untuk membela dan menegakkan agama Islam. Nah, hukum perang menurut buku ilmu fiqh yang saya baca ini ada dua hukumnya yaitu:

  1. Fardu Kifayah. Ini berarti berperang melawan musuh yang kafir atau musuh yang ingin mencelakakan Islam ke negeri tempat kediaman mereka. Wajiblah kaum Muslimin untuk pergi mendatangi tempat itu sebanyak yang diperlukan. Syarat fardu kifayah orang yang berperang adalah: Beragama Islam, Baliqh, Berakal, Merdeka (bukan budak), Laki-Laki, Sehat dan Sanggup berperang. Sanggup berperang di sini bukan hanya dilihat dari sisi kecakapan berperangnya saja tetapi juga mencakup bekal, belanja, senjata yang cukup serta sempurna anggota tubuh.
  2. Fardu ‘Ain. Berperang ketika musuh yang kafir atau yang ingin menghancurkan Islam telah memasuki negeri kaum Muslimin. Nah, jikalau sudah dalam keadaan begini maka syarat-syarat berperang yang disebutkan dalam  perang Fardu Kifayah di atas tidak diperlukan lagi karena setiap penduduk baik pria ataupun wanita dan anak-anak YANG SANGGUP memberikan perlawanan wajib mempertahankan diri dan menolak kedatangan musuh tersebut. Demikian juga penduduk dalam jarak dua hari dalam jarak perjalanan ke tempat pertempuran tersebut juga wajib memberikan pertolongan. Bahkan jikalau kekuatan kaum Muslimin belum mencukupi kekuatannya untuk menghadapi musuh, maka penduduk yang lebih jauhpun wajib memberikan pertolongan.

HARAM DIBUNUH:

Dalam Islam adalah haram untuk membunuh anak-anak, perempuan, orang gila dan banci (banci di sini adalah orang yang berkelamin ganda bukan bences-bences yang berdandan seperti perempuan… :mrgreen: ), KECUALI jika mereka melakukan perlawanan dalam peperangan itu. Demikian juga haram dalam membunuh binatang ternak kecuali jika dipergunakan musuh untuk keperluan perang atau dikuatiri jatuh ke tangan musuh.

HARAM MUNDUR:

Dalam Islam, haram mundur dari garis peperangan kecuali dengan salah satu dari dua sebab berikut ini:

  1. Mundur dengan maksud mengambil tempat kedudukan yang lebih baik bagi taktik perang. Misalnya mundur karena ingin bersembunyi agar dapat dengan tiba-tiba menyerang musuh atau misalnya mundur untuk memancing musuh untuk masuk ke dalam daerah yang merupakan perangkap bagi musuh dan sebagainya.
  2. Mundur dengan maksud menyatukan diri dengan pasukan yang lain supaya dapat memberikan bantuan atau menambah kekuatan.

Sementara itu, tidak haram mundur bagi kaum Muslimin ketika bertemu dengan musuh namun tidak dalam keadaan berperang. Juga tidak haram mundur apabila belum berjumpa dengan musuh. Juga tidak haram untuk mundur jika kekuatan musuh lebih dari dua kali kekuatan kaum Muslimin. Ini dimaksudkan agar nyawa yang berperang tidak sia-sia dan boleh mundur sebagai bagian daripada strategi.

Nah, begitulah secara ringkas mengenai hukum perang dalam Islam. Mungkin dari pembaca ada yang mau mengkoreksi atau menambahkan? :D

Belajar Bahasa Arab Yang Angin-Anginan……

In Pengetahuan, Serba Serbi on Senin, 22 September 2008 at 5:00 am

Di bulan Ramadhan ini, saya kembali iseng-iseng membeli buku online yang judulnya “Arabic for Everyday Use” karangan Yunus Agaskar. Buku terbitan Jaico Publishing House Mumbai, India ini saya beli karena saya ingin memahami dasar-dasar bahasa Arab, walaupun saya agak kurang berminat untuk mempelajari bahasa Arab hingga tingkat lanjut. Bukannya tidak ingin, tetapi waktu yang sangat sempit, dan juga banyak hal-hal lain yang ingin saya pelajari juga, membuat Bahasa Arab bukan menjadi prioritas utama saat ini. Namun begitu, saya dari dulu memang berminat untuk mengetahui dasar-dasar gramatika Bahasa Arab.

Lalu kenapa tidak memakai produk-produk buku-buku dalam negeri? Bukannya saya tidak mencintai produk dalam negeri, namun toko-toko buku di Bandung dan Jakarta sudah saya ubek-ubek, tetapi buku pelajaran Bahasa Arab yang saya temui di situ kebanyakan hanya membuat saya semakin bingung dan tidak tambah mengerti. Bahkan di pameran buku di masjid Salman ITB yang saya temui hanyalah pelajaran-pelajaran bahasa Arab yang menekankah pada frasa-frasanya saja, tapi tidak tata bahasanya.

Frustasi dengan buku-buku dalam negeri, lalu tiba saatnya saya mengubek2 toko buku online. Pilihan saya jatuh pada “Arabic for Everyday Use” karangan Yunus Agaskar. Buku terbitan India yang pertama kali saya lihat di sini dan dapat dilihat beberapa halamannya secara online ini membuat saya jatuh cinta pada kesederhanaannya dan kesistematisan penulisannya.  Buku ini memang sangat sederhana dan hanya menyampaikan tata bahasa terdasar dari Bahasa Arab. Namun dari kesederhanaan itulah saya mendapatkan hampir secara keseluruhan ilmu yang ada di buku tersebut, dan kini saya mulai memahami seperti apa bahasa Arab itu…….

Walaupun buku ini nampak sederhana, namun buku ini berhasil menggambarkan “kerumitan” tata bahasa Arab. Bagi anda yang hanya mengenal Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris, mungkin pertama kali anda akan merasa asing dengan konsep pembagian kata benda menjadi jantan dan betina. Ya, seperti halnya Bahasa Perancis, Bahasa Jerman atau Bahasa Spanyol, seluruh kata benda dalam bahasa Arab mempunyai jenis kelamin jantan (maskulin) dan betina (feminin). Bahasa Jerman malah mempunyai jenis kelamin bencong netral (sachlich) dalam kata bedanya selain yang jantan (männlich) dan betina (weiblich). Jenis kelamin pada kata benda ini mempengaruhi perubahan dalam kata sifat (adjective) yang mengikuti kata benda tersebut. Perubahan kata sifat tersebut tidak ada dalam Bahasa Indonesia ataupun Bahasa Inggris. Contoh sederhananya dalam Bahasa Arab adalah, misalnya: walad (anak laki-laki = kata benda maskulin), bint (anak perempuan = kata benda feminin) dan saadiq (jujur = kata sifat). Maka kalau disatukan menjadi walad saadiq (anak laki-laki yang jujur) sedangkan jikalau perempuan menjadi bint saadiqaa (anak perempuan yang jujur). Hal ini lebih rumit lagi karena jikalau kata benda jamak, maka kata sifatnya juga berubah lagi. Contohnya adalah awlaad saadiqun (anak-anak laki-laki yang jujur) serta banaat saadiqaat (anak-anak perempuan yang jujur).

Tapi yang paling bikin muntah pusing adalah konjugasi atau perubahan kata kerja dalam Bahasa Arab. Seperti halnya Bahasa Perancis dan Bahasa Spanyol, perubahan kata kerja ini yang sangat bikin frustasi bagi orang asing yang mempelajarinya. Apalagi konjugasi kata-kata kerja yang tidak beraturan. Jikalau perubahan kata kerja dalam Bahasa Inggris biasanya hanya memakan tempat beberapa halaman saja di sebuah kamus maka perubahan kata kerja dalam Bahasa Arab, seperti juga dalam Bahasa Perancis dan Spanyol dapat menjadi satu buku tebal sendiri dan terkadang tak ada jalan lain kecuali dihafal mentah-mentah sampai mual ingin muntah…….. !!

Nah, anda ingin memahami kompleksnya Bahasa Arab? Anda bisa membeli juga buku yang sederhana ini. Walaupun sederhana, buku ini berhasil menggambarkan kompleksnya tata bahasa Arab….. Selamat belajar bahasa Arab bagi yang berminat…… :mrgreen:

Yang Tidak Boleh Dilakukan…….

In Agama, Kehidupan, Manusia, Perilaku, Serba Serbi, Uncategorized on Jumat, 19 September 2008 at 9:04 am

Dalam artikel Ini akan dikemukakan beberapa perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh umat Islam. Poin-poin (kesimpulan) ini saya ambil dari berbagai buku agama yang saya baca dan juga dari beberapa situs Islam yang saya kunjungi, baik yang berbahasa Indonesia maupun yang berbahasa Inggris. Para pembaca semua tentu dapat menambahkan ataupun memperbaiki poin-poin tersebut, karena komentar-komentar yang positif tersebut tentu dapat memperkaya postingan ini yang pada akhirnya juga akan memperkaya pengetahuan dan mempertebal keimanan kita. Ok, let’s get down to business: :D

  1. Jangan menyebarkan berita buruk kepada siapapun yang hanya akan memperburuk keadaan.
  2. Jangan membaca surat orang lain.
  3. Jangan berbicara dengan gerakan-gerakan yang tidak perlu pada saat orang-orang lain juga hadir di situ karena akan menimbulkan keraguan.
  4. Jikalau anda bertamu, hendaknya jangan mempunyai maksud-maksud terentu. Dan juga sebaiknya tidak bertamu untuk waktu yang lama karena bisa jadi akan membuat ketidaknyamanan bagi si tuan rumah.
  5. Jangan berkepalabatu dengan kesalahan anda.
  6. Jangan menyela pembicaraan orang lain.
  7. Jangan terlambat jika mengadakan perjanjian.
  8. Jangan menutupi kesalahan-kesalahan atau kebiasaan buruk anak anda. Namun cobalah untuk merubah mereka.
  9. Jangan terlalu banyak becanda dengan orang-orang tua.
  10. Jangan mempunyai kebiasaan makan dan berpakaian yang berlebihan.
  11. Jangan membuang waktu kita untuk hal-hal yang tidak berguna.
  12. Jangan mengekspos kekurangan orang lain.
  13. Jangan mengungkit-ungkit seseorang (yang sudah insyaf) dengan perbuatan-perbuatan buruknya di masa lampau.
  14. Jangan terlalu intim dengan orang-orang kafir (hmmmmm….. mungkin maksudnya jangan terlalu intim ini adalah jikalau sudah menyangkut hal-hal kepercayaan seseorang barangkali. Ah nggak tahu deh… ada yang bisa menjelaskan?? - YNK )
  15. Jangan mencabut uban di rambut anda demi memikat orang lain.
  16. Jangan memotong kuku anda dengan gigi.
  17. Jangan tertawa ketika makan atau minum.
  18. Jangan berinsiatif menemukan cara baru terhadap konsensus yang sudah disepakati oleh umat Islam.
  19. Jangan berbaring telungkup.
  20. Jangan duduk di tempat yang paling menonjol sendiri pada saat pertemuan.
  21. Jangan meniru perbuatan buruk.
  22. Jangan mengambil hak orang lain dengan paksa.
  23. Jangan menceritakan mimpi bohong/palsu.
  24. Jangan menggunakan masjid untuk kepentingan pribadi, sekecil apapun kepentingan tersebut.
  25. Jangan membakar hidup-hidup makhluk hidup.
  26. Jangan menceritakan sesuatu pada orang lain yang tidak perlu dan tidak pantas untuk diceritakan.
  27. Jangan menyusui anak setelah berusia dua tahun.
  28. Jangan menanam pohon di dalam masjid.
  29. Jangan shalat jikalau ada gambar atau potret tepat di depan anda.
  30. Jangan percaya pada pertanda-pertanda buruk dan tahayul-tahayul karena sudah termasuk shirk.
  31. Jangan percaya pada tukang ramal karena ramalan-ramalan sangat tidak diperbolehkan dalam Islam.
  32. Jangan menyembunyikan kesaksian anda. Karena siapapun yang menyembunyikan kesaksian adalah pendosa.
  33. Jangan menolak ayah biologis anda dan menganggap laki-laki lain sebagai ayah biologis anda, karena hal tersebut juga berdosa.

Nah, sekian dulu poin-poin yang tidak boleh dilakukan oleh kita sebagai kaum Muslim. Apa ada yang hendak ingin menambahkan atau memperbaiki? :D

Kejujuran

In Agama, Kehidupan, Manusia, Perilaku, Serba Serbi, Uncategorized on Selasa, 16 September 2008 at 5:00 am

Postingan ini terinspirasi karena saya sedang jelèh dan eneg makan daging akhir-akhir ini. Ini karena pemberitaan gencar akhir-akhir ini di TV one mengenai daging sampah yang naudzubillah terkadang sudah membusuk lantas diolah lagi dan dijual serta dikonsumsi oleh masyarakat. Sejak itu dan untuk beberapa minggu kemudian mungkin saya akan merasa jelèh jikalau makan daging, entah itu daging sapi, ayam, udang dan sebagainya. Sudah tiga hari ini saya tidak mau menyentuh daging yang dimasak di rumah, walaupun saya yakin daging yang dibeli di pasar oleh ma domestique atau mijn bediende  tersebut tentu bukan daging busuk. Sudah tiga hari ini pula saya sahur dengan havermut ( Belanda: havermout. Inggris: oatmeals) ditambah sedikit roomboter atau creamery butter (bukan mentega), sedikit garam, dan telur rebus. Itu saja. Yah, mudah-mudahan setelah pemberitaan tentang daging busuk menghilang dari televisi, selera saya untuk makan daging timbul kembali (walaupun sebenarnya tanpa makan daging bagi saya juga tidak masalah).

Nah, untuk itu, untuk postingan kali ini saya akan mempersembahkan topik yang ringan-ringan saja dan memakai Bahasa Indonesia (sesuai banyak permintaan). Namun diusahakan agar topiknya masih berbau bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. Tentu masalah daging busuk yang dijual dalam paragraf di atas masih ada hubungannya dengan “Kejujuran” seperti yang tertera pada judul di atas.

Kejujuran yang akan diangkat ini adalah mengenai kejujuran para pedagang yang menjual daging busuk tersebut terutama para pedagang yang mengolah daging busuk ini menjadi daging yang “siap santap” kembali. Apakah pedagang ini hanya mengejar keuntungan semata dan tidak mengetahui bahwa daging tersebut tidak baik dikonsumsi? Bukankah dalam Islam dalam berdagang seharusnya tidak ada fihak yang dirugikan? Dalam kasus daging busuk ini, konsumen tentu dirugikan karena daging yang busuk telah tercemar oleh bakteri. Hasil sekresi dari bakteri ini yang kurang lebih mirip dengan hasil buangan dari tubuh manusia dan hewan tentu sulit untuk dihilangkan walaupun dengan suhu panas. Bakterinya mungkin mati namun hasil biokimiawi sekresinya belum tentu bisa hilang dalam suhu panas. Bakterinyapun kemungkinan bisa datang dari bermacam-macam sumber termasuk dari kontak dengan kotoran tikus misalnya. Sungguh menjijikkan. Dalam hal ini tentu konsumen sangat dirugikan terutama jikalau daging tersebut dikonsumsi jangka panjang. Kesehatanlah yang menjadi taruhan mereka yang mengkonsumsi daging ini. Kalau akhirnya penyakit datang akibat konsumsi daging busuk dalam jangka panjang (atau jangka pendek) ini tentu akhirnya mereka akan keluar uang juga untuk biaya penyembuhan, dan kalau sudah begini tentu kerugian kesehatan yang diderita konsumen bertambah dengan ‘kerugian’ finansial. Sungguh merupakan kerugian yang berlipat ganda.

Dalam Al-Quran disebutkan:

أَوْفُوا الْكَيْلَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُخْسِرِينَ

وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ

وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ

Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan; dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan. (QS 26:181-183)

Kini jelaslah bahwa jikalau pedagang menyebabkan kerugian (kerugian dalam hal apapun) pada konsumen sangat tidak diperbolehkan dalam Islam. Apakah para pedagang tersebut tidak mengetahui hal tersebut? Ataukah mungkin karena ketidaktahuan para pedagang tersebut yang notabene mungkin berpendidikan kurang bahwa daging tersebut dapat merusak kesehatan bagi mereka yang mengkonsumsinya. Walahualam. Kita harapkan saja semoga para pedagang tersebut sadar apa yang telah mereka lakukan itu salah dan mudah-mudahan mereka tidak melakukannya lagi………

Interest and Usury (Bunga dan Riba)

In Agama, Serba Serbi, Uncategorized on Sabtu, 13 September 2008 at 5:00 am

Interest and Usury are ones of the most debatable topics amongst the Muslims, especially amongst Muslims who live in a country that does not adopt sharia law like here in Indonesia. Interest is the additional money over the principal borrowing paid by the borrower to the lender. Usury is the practice itself of adopting interest in borrowing.  We live in a modern world which is almost impossible to avoid conventional banking system adopted from the West who introduced interest in the system. Interest is applied as the ‘cost of borrowing’ because the lender’s money is not  at his disposal when it is not in the lender’s bank account on hand while the value of money itself (i.e. the purchasing power of money) depreciates over a period of time. It is the inflation who eats away at the value of money.

However usury (riba) is condemned in Islam, because usury does not encourage mutual corporation and does not foster brotherly love amongst Muslims. For a clearer picture, the following is the ingredients of usurious transactions:

- Two homogeneous things of exchange and it has the same character but differing in size, quality or measurement, for instance if silver is exchanged for silver of the same weight and quality in hand-to-hand transaction, it is not interest. But if it is unequal, then the excess is surely an interest !!

- If there is a stipulation or demand for the excess over the principal sum to be paid in the future, the excess is also called interest.

In Quran, the practice of  usury (which involves interest) is condemned several times in many verses:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ا

O you who have believed, do not consume usury, doubled and multiplied, but fear Allah that you may be successful.  (QS 3:130)

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ

الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Those who consume interest cannot stand [on the Day of Resurrection] except as one stands who is being beaten by Satan into insanity. That is because they say, “Trade is [just] like interest.” But Allah has permitted trade and has forbidden interest. So whoever has received an admonition from his Lord and desists may have what is past, and his affair rests with Allah. But whoever returns to [dealing in interest or usury] – those are the companions of the Fire; they will abide eternally therein.  (QS 2:275)

Trading requires the use of labour and skill and promotes the morals; usury elevates the habits of indolence, cunning and oppression. To help the down-trodden poor men in straitened circumstances is the object of the social structure of Islam and to reduce him to further straits is the end of usury. Hence usury is termed war against Allah.

The prophet of Allah (peace be upon him) has declared all sorts of usurious transactions unlawful because the charging of interest undermines the spirit of fellow-feeling and sacrifice and inculcates selfishness and miserliness in a man.

Besides those described above, the following is the additional reasons of the illegality of interest and usury:

  1. Usury is unlawful because it amounts to exploration and reduces the debtor to poverty which is a colossal inequity. The prophet (peace be upon him) has said that a man’s wealth is as unlawful to another as his blood. For this reason the extortion of wealth without lawful consideration has been illegalised.
  2. The second reason for the illegalisation of interest is that debts cut the root of one’s honour in declared unlawful people would naturally abstain from borrowing and squandering money. In case it is made lawful, people will not hestiate in borrowing at any rate. This will bring **sigh** mutual sympathy and human goodliness to and end !!
  3. The third reason for the unlawfulness of usury is the fact that money acquired by way of interest prevents the creditor from indulging in any occupation because the creditor shall find it so easy to acquire his living from interest on cash on loans. He will not engage himself in some business which entails labour. This would give a horrifying setback and hinder the progress of an economy and civilisation because no society can march on without trade, industry and moreover technology!
  4. The fourth reason for illegalisation of interest is that, in all probability, the creditor might become richer and the debtor may become poorer. It will divide the society into two or even more classes which is disfavoured by Islam thus undeniably it goes against the spirit of Islam.

Now from the text above we all know that basically Interest is very unlawful in Islam. In sharia law we are encouraged to practice profit-sharing base in trading and abandoning the practice of usury. But of course, in a country like ours turning down western trading system is much easier said than done! I myself have never been sure whether I sin or not by following western trading system. But I believe even though I am in a wrong direction I am not the one who has to sin due to following the system. It is the ones who are authorised to adopt the system who sin most. And if I do sin, I am sure there are millions of others who are as strayed as I am! :mrgreen:

Beggary (Mengemis)

In Agama, Serba Serbi on Rabu, 10 September 2008 at 5:00 am

Have you ever given some money to a beggar? Well… I bet most of us have including me of course. But perhaps from now on you need to think twice or thrice before you give some money to a beggar. During Ramadan more and more beggars from the suburbs deluge the cities to beg a great deal of a little charity from richer people. But you know, beggary is not always allowed in Islam. There are conditions when you are allowed or not allowed to beg. Here to follow is how Islam views beggary:

Some people adopt beggary as a profession to earn money. (I remember a beggar in Surabaya, who becomes rich from doing beggary over a long period of time, he owns several cars and a big comfy home). Professional beggary is a nuisance which has been strongly condemned in Islam. The beggar loses reliance on Allah. He turns towards his fellow humans instead of turning to Allah for assistance. Every believer should have firm faith in Allah as the Sustainer and should not lower himself before any others but Allah Who is responsible to provide him with sustenance. It is said in the Quran:

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْراً

And will provide for him from where he does not expect. And whoever relies upon Allah – then He is sufficient for him. Indeed, Allah will accomplish His purpose. Allah has already set for everything a [decreed] extent. (QS 65:3)

The beggar humiliates himself before his fellow men and puts the other persons in a quandary over whether they should pay or not. The man who is begged of, feels annoyance because unnecessary trouble is inflicted on him.

There are some conditions when begging is lawful and when it is not. Here are those of them:

Begging is lawful for a man whose everything has been destroyed by natural disasters, war, famine and so on. It is lawful for the man to beg if he is disabled and incapable of walking, seeing or working. A man who is seriously ill and requires immediate relief may lawfully beg. A poor widow or a rich man WHO FALLS IN DISTRESS and has nothing at his disposal to keep the wok pot boiling, may lawfully beg as well.

Au contraire, it is not permitted to beg with the intention of increasing wealth. A man who beats drum, playing guitar, sings song and dances after wearing the female dress is a sinner. The money which is earned in this way is unlawful. Begging is also unlawful for the the one who is stout and strong. He should earn his living by labouring hard. It is reported on the authority of ‘Abdullah bin Mas’ud (Allah be pleased with him) that the Messenger of Allah (peace be upon him) said: Begging is neither permissible for the solvent nor for one who is stout and strong, except for one who faces pressing poverty or destroying debt. And whoever begs of men to increase his wealth, will have scratches on his face on the Resurrection Day, and hot stone of hell will devour him.

But the deserving beggar must not be turned away by any man without giving anything in charity however insignificant it may be. Like it is said in the Quran:

وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ

And as for the petitioner, do not repel [him]. (QS 93:10).

As the conclusion of this text, it is strongly proposed that you should not pay money to a strong or stout beggar, you only pay to a physically or mentally disabled beggar or a very old frail beggar. Beggary itself is NOT UNLAWFUL. What makes it unlawful is when a man is capable of doing something to earn money, he doesn’t do it in Allah’s way. Instead he prefers to earn money in the way Allah and the prophet dislike. From now on, we should be more selective to whom we are gonna give out our money………

Pretence and Show (Riya)

In Agama, Serba Serbi on Minggu, 7 September 2008 at 10:57 am

When I was on the way to my workplace, I came across a big outdoor banner saying “Telkom Peduli”. I thought to myself, do they really that care? Or do they just want to win popularity to boost their sales in return? Or have you ever witnessed a blogger who was trying to raise a charity openly? Does he really want to make a charity or does he only want to boost his personal popularity? Only Allah knows. Since this is Ramadan, I want to temporarily keep down all ’slandering’ accusations and it is all up to you to judge whether it is a false care or not….. So, with regard to this short foreword, I would like to present another summarised piece of A. Rehman Shad’s Al-Halal Wal-Haram. It is on riya or in English it is called ‘pretence and show’. So let’s get it underway…..

_____________________________

Riya signifies how in religious affairs to establish fame and win admiration. It is unlawful to perform religious duties with the intention of show because Allah and His prophet (peace be upon him) have strongly condemned it. It is a disease which gradually consumes virtues like fire and a great effort is needed to eradicate it from the soil of believer’s heart. Every believer must do his duty for the sake of Allah to win His blessing and nothing which is done for others instead of Allah. Therefore, PRETENCE being opposed to sincerity is a silent but dangerous enemy sitting in a man’s heart and mind. It stains all good action. It is said in Quran:

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ
الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
الَّذِينَ هُمْ يُرَاؤُونَ

So woe to those who pray. [But] who are heedless of their prayer – Those who make show [of their deeds] (QS: 107:4-6)

It is reported on the authority of Jundab (Allah be pleased with him) that the Messenger of Allah (peace be upon him) said: Whoever seeks fame, Allah will make him famous (BUT due to humiliation) and whoever makes a hypocritical show of his deeds, Allah will make a show of him.

Show is a kind of shirk (polytheism) because a man who performs religious duties is desirous of winning the hearts of his fave people instead of winning the favours of Allah. It is reported on the authority of Mahmud bin Labid (Allah be pleased with him) that the Messenger of Allah (peace be upon him) said: The thing I fear most for you is the lesser shirk, They asked: Oh Messenger of Allah, What is the lesser shirk. He said: SHOW.

Allah will render null and void the acts of the fighters for the cause of religion and of the charitable man if acts are done with the intention of SHOW. Islam stresses that all noble deeds must be done with sincerity and absolute secrecy. The man who gives something in charity by his right hand, let not his left hand know about it. It is undesirable to prolong prayers in the presence of the other Muslims to give false impression of PIETY. Abu Sa’id (Allah be pleased with him) reported that the Messenger of Allah (peace be upon him) said: Secret shirk (polytheism) is very fearful. It means that a man will stand up and pray and then prolong his prayers that he may fall in the sight of a man!

______________________

So in the text above, we know that any charity, any generous acts that are not based on winning Allah’s favours are strongly disapproved or even forbidden. That of course includes showy prolonged prayers. I remember one day, AA Gym quoted on a TV show that it is all right to show yourself or to show your name in a charity as long as it is intended to encourage others to do the same. Would you buy it? Of course, it is all up to you. But I think I have come up with my conclusion that even if you want to encourage people to follow you to make a charity, let not others know that you are already ahead of them……..

Music in Islam

In Agama, Serba Serbi on Kamis, 4 September 2008 at 5:00 am

pic of a daf (left)

FOREWORD:

This article is taken from A. Rahman Shad’s Al-Halal Wal-Haram. The book covers various and broad topics of Islam’s do’s and don’ts. Since the book is written in English, I would prefer summarising it to translating it to make it easier for me. So, for this article and for the next three articles I would like to present topics from this book with possible patches from various sources. In this today’s article I select the topic on music in Islam. Okay, let’s get down to the core:

____________________

Some people become musicians to earn their living. There is a great difference of opinion amongst the principal jurists regarding the legality of music in Islam. Imam Malik holds it unlawful whereas Imam Shafi’i and Abu Hanifa maintained that it is ABOMINABLE. The right decision on this matter is that song itself is LAWFUL but it becomes unlawful or abominable according to its contents and motives. Warsong is unanimously lawful because it excites heroism and valour in the minds of the warriors striving in the way of Allah. The warsongs are likely to be in praise of Allah. A religious song is also lawful since a religious song is also in praise of Allah. And of course, religious songs in praise of Allah are always lawful. It is an admitted fact that song is one of the best ways to stir up the heart and set it in motion in the path of love of Allah. It is said in this book too that it is lawful to sing mourning songs by way of repentance over sins committed by one but it is quite UNLAWFUL to sing mourning songs in the memory of the deceased relatives or friends that expired in the past because mourning for the dead according to Islam is only allowed for three days and no more! It is lawful to sing decent and joyful songs on marriages and festivals of Ids. The beating of daf (a middle eastern percussion – YNK ) is also allowed.

It is reported on the authority of A’isha (Allah be pleased with her) that Abu Bakr (Allah be pleased with him) came to her when there were two girls near her in the days of Mina. They were beating daf. And they were singing on the Day of Bu’ath (Bu’ath is the battle between two pagan tribes in Yathrib/Madina, please double check it in case that I’m mistaken – YNK ). The prophet (Peace be upon him) was lying covered with his cloth. Abu bakar (Allah be pleased with him) suddenly came and threatened them. Then the prophet (peace be upon him) uncovered his face and said: Leave them, O’ Abu Bakr! These are the days of festival.

___________________________

AFTERWORD:

Now from the text, we know that music is basically lawful in Islam. But the intention of the lyrics itself that decides whether it is lawful (halal) or unlawful (haram). But for me things remain unanswered: What if we like a Russian song (for instance). We don’t understand the lyrics and the lyrics happen to be lewd or indecent. Do we sin from listening to it?? And what if the song is in English, we truly understand the lyrics which are something indecent, yet we listen to it, but we are attracted to the music not to the lyrics. Do we sin from it??

Despite an English article, comments in Bahasa Indonesia are indeed welcome. And in spite of broad and vast answers will flow in and censorship has never been attributable to this blog, friendly comments are preferred to the spirit of Ramadan. :)

Ramadhan Mubarak…….

In Serba Serbi on Senin, 1 September 2008 at 11:18 am

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

 O you who have believed, decreed upon you is fasting as it was decreed upon those before you that you may become righteous -  (QS: 2- 183)

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

 

 The month of Ramadhan [is that] in which was revealed the Qur’an, a guidance for the people and clear proofs of guidance and criterion. So whoever sights [the new moon of] the month, let him fast it; and whoever is ill or on a journey – then an equal number of other days. Allah intends for you ease and does not intend for you hardship and [wants] for you to complete the period and to glorify
quran.noble: Allah for that [to] which He has guided you; and perhaps you will be grateful.  (QS 2:185)

_________________________________________________

Happy blessed holy Ramadan for everyone of you fellow Muslims. :)

Postscript:

During Ramadhan, this blog will change dramatically significantly in its contents. The contents will return to ‘normal’ as soon as Ramadhan finishes. You know that this is not what I am. I am just trying to be immersed in the holy month….. the best I can…. :) The next article will be up in 3 days.