Spektrum Pemikiranku

Kamis, 25 September 2008

Hukum Perang Dalam Islam

Diarsipkan di bawah: Agama, Serba Serbi — by Yari NK @ 5:00 am

Saya jadi ingat, di bulan Ramadhan tahun lalu, saya pernah menulis tentang jihad di sini. Nah, kemarin malam saya membaca-baca buku fiqh yang sebenarnya jarang saya baca di luar bulan Ramadhan dari H.M. Arsjad Thalib Lubis. Buku terbitan tahun 1969 ini masih menggunakan ejaan lama dan bahasanya agak aneh bagi saya, walaupun menggunakan bahasa Indonesia. Tapi, tak mengapalah, toh buku ini masih cukup enak untuk dibaca dan juga menurut saya ada beberapa topik yang cukup menarik untuk diangkat menjadi sebuah artikel. Judul yang saya pilih ini, masih ada kaitannya juga dengan jihad, namun topiknya kali ini khusus tentang “Hukum Perang” dalam Islam. Nah, karena saya bukan ahli fiqh, maka bagi siapa saja yang ingin menambahkan lewat komentar-komentar tentu akan memperkaya artikel ini dan juga insya Allah turut memperkaya wawasan kita semua.

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwasannya jihad ialah perang di jalan Allah, yaitu perang yang diridhai oleh Allah (ingat: “diridhoi” bukan berarti harus selalu sama dengan kekerasan) untuk membela dan menegakkan agama Islam. Nah, hukum perang menurut buku ilmu fiqh yang saya baca ini ada dua hukumnya yaitu:

  1. Fardu Kifayah. Ini berarti berperang melawan musuh yang kafir atau musuh yang ingin mencelakakan Islam ke negeri tempat kediaman mereka. Wajiblah kaum Muslimin untuk pergi mendatangi tempat itu sebanyak yang diperlukan. Syarat fardu kifayah orang yang berperang adalah: Beragama Islam, Baliqh, Berakal, Merdeka (bukan budak), Laki-Laki, Sehat dan Sanggup berperang. Sanggup berperang di sini bukan hanya dilihat dari sisi kecakapan berperangnya saja tetapi juga mencakup bekal, belanja, senjata yang cukup serta sempurna anggota tubuh.
  2. Fardu ‘Ain. Berperang ketika musuh yang kafir atau yang ingin menghancurkan Islam telah memasuki negeri kaum Muslimin. Nah, jikalau sudah dalam keadaan begini maka syarat-syarat berperang yang disebutkan dalamĀ  perang Fardu Kifayah di atas tidak diperlukan lagi karena setiap penduduk baik pria ataupun wanita dan anak-anak YANG SANGGUP memberikan perlawanan wajib mempertahankan diri dan menolak kedatangan musuh tersebut. Demikian juga penduduk dalam jarak dua hari dalam jarak perjalanan ke tempat pertempuran tersebut juga wajib memberikan pertolongan. Bahkan jikalau kekuatan kaum Muslimin belum mencukupi kekuatannya untuk menghadapi musuh, maka penduduk yang lebih jauhpun wajib memberikan pertolongan.

HARAM DIBUNUH:

Dalam Islam adalah haram untuk membunuh anak-anak, perempuan, orang gila dan banci (banci di sini adalah orang yang berkelamin ganda bukan bences-bences yang berdandan seperti perempuan… :mrgreen: ), KECUALI jika mereka melakukan perlawanan dalam peperangan itu. Demikian juga haram dalam membunuh binatang ternak kecuali jika dipergunakan musuh untuk keperluan perang atau dikuatiri jatuh ke tangan musuh.

HARAM MUNDUR:

Dalam Islam, haram mundur dari garis peperangan kecuali dengan salah satu dari dua sebab berikut ini:

  1. Mundur dengan maksud mengambil tempat kedudukan yang lebih baik bagiĀ taktik perang. Misalnya mundur karena ingin bersembunyi agar dapat dengan tiba-tiba menyerang musuh atau misalnya mundur untuk memancing musuh untuk masuk ke dalam daerah yang merupakan perangkap bagi musuh dan sebagainya.
  2. Mundur dengan maksud menyatukan diri dengan pasukan yang lain supaya dapat memberikan bantuan atau menambah kekuatan.

Sementara itu, tidak haram mundur bagi kaum Muslimin ketika bertemu dengan musuh namun tidak dalam keadaan berperang. Juga tidak haram mundur apabila belum berjumpa dengan musuh. Juga tidak haram untuk mundur jika kekuatan musuh lebih dari dua kali kekuatan kaum Muslimin. Ini dimaksudkan agar nyawa yang berperang tidak sia-sia dan boleh mundur sebagai bagian daripada strategi.

Nah, begitulah secara ringkas mengenai hukum perang dalam Islam. Mungkin dari pembaca ada yang mau mengkoreksi atau menambahkan? :D

26 Komentar »

  1. Wah terimakasih infonya pak.. dapet ilmu baru neeh.

    Komentar oleh Memanfaatkan Wordpress — Kamis, 25 September 2008 @ 6:50 am |Balas

  2. mas yariNK….bagaimana dengan perlakuan terhadap tawanan perang dan perlucutan senjata?……mungkin yang saya kutip dari buku karangan DR Mustafa Assiba’t berjudul Sari Sejarah:Perjuangan Rasulullah SAW bisa dijadikan referensi……..ada dua contoh peperangan berikut…..sewaktu perang Bani Nadhir…melawan masyarakat Yahudi yang jahat….. dan ternyata kemudian Yahudi kalah dan menyerah dengan syarat-syarat: (1) mereka harus meninggalkan negeri itu tanpa membawa perlengkapan perang,(2) mereka dibolehkan membawa seluruh persediaan sandang dan pangan; dan (3) pihak islam menjamin tidak mengganggu pelaksanaan pengunduran diri mereka dari wilayah itu. contoh lainnya……ketika terjadi perang Khaibar juga merupakan nama daerah yang dihuni orang-orang Yahudi,100 mil dari Madinah…..karena begitu hebatnya peperangan,penduduk Khaibar mengusulkan gencatan senjata….mereka menyatakan (1)menghentikan perlawanan demi membatasi pertumpahan darah.(2) mereka bersedia keluar dai Khaidar bersama-sama dengan keluarganya, dan (3) penduduk Khaibar akan mengungsikan dirinya dengan hanya membawa pakaian sehari-hari…….saya tidak tahu persis apakah kedua contoh itu merupakan bagian dari fikh hukum perang (islam)……

    Komentar oleh sjafri mangkuprawira — Kamis, 25 September 2008 @ 8:17 am |Balas

  3. wah… lantas tahunya kalo seseorg itu banci atau tdk bagaimana ya? moso diperiksa satu2 sih? kan nggak mungkin. atau mungkin lebih baik jika dlm keadaan berperang para banci tersebut sebaiknya memakai pakaian perempuan, gitu ya? hehe..

    Komentar oleh AgusBin — Kamis, 25 September 2008 @ 8:33 am |Balas

  4. Wah pemahaman saya tentang agama di mata saya semakin lama semakin kabur. Tenyata di dalam agama mengajarkan tentang berperang ck… ck… ck… Apakah karena ilmu dan pemahaman tentang agama yang saya miliki masih terlalu rendah ya pak Yari. Kalau begitu saya lebih memilih agama yang tidak mengajarkan berperang deh. Bukan kekhusukan yg didapat tapi malah horor dan kengerian :D

    Komentar oleh laporan — Kamis, 25 September 2008 @ 9:26 am |Balas

  5. Ada yg ketinggalan. Selamat idul fitri bagi yg merayakan idul fitri. Selamat berlibur bagi yg berlibur. Mohon maaf lahir dan batin.

    Komentar oleh laporan — Kamis, 25 September 2008 @ 10:38 am |Balas

  6. kok tiba tiba postingannya perang pak :D

    Komentar oleh zoel — Kamis, 25 September 2008 @ 1:07 pm |Balas

  7. Perang memang jalan terakhir setelah berbagai negosiasi diupayakan dan gagal. Walaupun perang diperbolehkan dalam Islam, tapi bukan berarti lantas ummat Islam dianggap sebagai tukang perang atau suka dengan kekerasan. Semoga postingan ini bisa memberikan pencerahan bagi saudara-saudara kita yang phobi dengan perang.

    Komentar oleh inos — Kamis, 25 September 2008 @ 1:29 pm |Balas

  8. Sebenarnya Islam adalah penggambaran mutlak dari dua sisi yang berlawanan. Keras tapi sebenarnya juga sangat lunak. Tapi pihak barat terutama selalu berusaha menyampaikan citra bahwa Islam adalah agama yang keras dan identik dengan agama pedang. Padahal Rasulullah tidak pernah memakai Pedang barang satu kalipun dalam menyebarkan Islam. Beliau baru mengangkat pedang ketika sudah terancam dan terus disudutkan. Tapi bukan untuk maksud menyebarkan Islam.

    Komentar oleh Rafki RS — Kamis, 25 September 2008 @ 2:37 pm |Balas

  9. Serbu !!!! Seraaaaaaang!!! Terjaaaaaaaang!!!
    Mas mas, bangun mas bangun. Siang siang koq teriak teriak.
    ( I don’t like war, hiks)

    Komentar oleh Iwan Awaludin — Kamis, 25 September 2008 @ 2:56 pm |Balas

  10. Kalau seandainya ada orang kafir, tapi mereka tidak bermaksud memusuhi orang islam, itu apakah perlu diserang, Pak? Soalnya ini tidak ada pada hukum islam yang Pak Yari terangkan.

    Komentar oleh Edi Psw — Kamis, 25 September 2008 @ 3:24 pm |Balas

  11. sekarang, musuh Islam yng utama
    adalah kemungkaran dan kebodohan
    kedua hal ini wajib diperangi

    Komentar oleh mikekono — Kamis, 25 September 2008 @ 4:24 pm |Balas

  12. “… melawan musuh yang kafir atau musuh yang ingin mencelakakan … ”
    saya bisa menyimpulkan bahwa perang itu dalam rangka membela dan mempertahankan diri. Menurut saya sejarah islam itu tidak pernah melakukan perang dalam kondisi penyerangan / invasi. yang ada adalah mempertahankan diri (meskipun kenyataannya menang)

    Komentar oleh adipati kademangan — Kamis, 25 September 2008 @ 6:14 pm |Balas

  13. inilah kelebihan Islam, menurut saya, bung yari. tak hanya mengatur dalam konteks hablumminallah, tetapi juga mengatur hukum ttg hablumminannas, termasuk di dalamnya perang. sayangnya, makna jihat telah mengalami reduksi akibat banyaknya kepentingan, misalnya, utk menegakkan dan menyebarkan alirah tertentu untk menunjukkan kesan islami, lantas melakukan kekerasan, sehingga hukum perang dalam islam tak lagi diindahkan.

    Komentar oleh sawali tuhusetya — Kamis, 25 September 2008 @ 6:38 pm |Balas

  14. ahhhh yang saya fahami mending enggak ada perang………perang itu menyesatkan ada
    baiknya kita umat islam menjaga siraturahmi antar umat beragama

    Komentar oleh Gelandangan — Kamis, 25 September 2008 @ 9:08 pm |Balas

  15. tapi pak pengertian memcelakakan kaum muslim juga masih multitafsir lho pak..
    jadi visa jadi peran itu difardukan orang tertentu.

    Komentar oleh aRuL — Kamis, 25 September 2008 @ 11:39 pm |Balas

  16. Fardu Kifayah. Ini berarti berperang melawan musuh yang kafir atau musuh yang ingin mencelakakan Islam ke negeri tempat kediaman mereka. Wajiblah kaum Muslimin untuk pergi mendatangi tempat itu sebanyak yang diperlukan.

    Saya kok membaca ini malah jadi teringat doktrin Bush ya? Preemptive strike? Menyerang terlebih dahulu negara-negara yang dianggap berpotensi membahayakan keamanan kita, meski mereka de facto belum berbuat apa-apa?

    Komentar oleh Catshade — Jumat, 26 September 2008 @ 12:00 am |Balas

  17. perang melawan hawa nfsu sebenarnya adalah peperangan yang paling besar dalams ejarah ummat manusia….. :d

    Komentar oleh Yoyo — Jumat, 26 September 2008 @ 7:46 am |Balas

  18. @Memanfaatkan WordPress

    terima kasih kembali…. :)

    @sjafri mangkuprawira

    Wah terima kasih prof atas tambahannya. Memang dalam hukum perang Islam ini sebenarnya termasuk juga hukum tawanan perang, hukum harta fihak lawan yang direbut melalui peperangan, serta hukum harta fihak lawan yang tidak direbut melalui peperangan (hukum faik). Sedangkan yang saya tulis di atas hanya sebatas pada peperangannya saja. Jikalau ada waktu mungkin akan saya sambung lagi, insha Allah. Tetapi input dari prof ini sudah sangat membantu saya (dan pembaca lainnya) dalam memberi informasi tentang hukum tawanan perang…. Ok, terims ya prof atas tambahannya.

    @AgusBin

    Huahahaha… kalau itu sih urusannya bagian operasional teknis peperangan… :mrgreen:

    @laporan

    Huahahaha….. ya…. bagi yang tidak suka dengan agama, mungkin anggap saja hal tersebut sebagai ilmu yang ikut membuka cakrawala. Dalam postingan ini tidak diajarkan mengenai berperang, tetapi justru postingan ini mengajarkan ‘aturan’ dan ‘hukum’ peperangan dalam Islam. Bahwasannya dalam Islam diatur masalah peperangan dan bagaimana menangani tawanan serta harta2 musuh (namun yang tawanan dan harta musuh belum saya bahas). Karena peperangan memang sudah menjadi “tradisi” dalam sejarah manusia, maka Islam secara lengkap telah mengatur hingga hukum dan etika berperang tidak melulu hanya mengajarkan cinta kasih yang dangkal, kalau itu sih udah biasa….. :mrgreen:

    Btw, selamat hari raya juga…… :D

    @zoel

    abis seharusnya apa dong yang tiba2?? :mrgreen:

    @inos

    Perdamaian memang sangat diutamakan, tetapi kita tidak boleh munafik bahwa perang suatu saat pasti terjadi dalam sejarah, untuk itu hukum perang ini dibuat bukan untuk menyerang, sebaliknya hukum perang ini diatur agar perang yang timbul tidak belebihan dan tidak asal bunuh, yang akan membuat perang justru akan semakin buruk…. :)

    @Rafki RS

    Nabi Muhammad memang tidak pernah mengajarkan menyebarkan Islam dengan pedang. Tetapi KEMUNGKINAN dapat terjadi bahwa pemimpin2 Islam setelah nabi Muhammad, terutama pemimpin2 perang di lapangan, dengan sengaja atau tidak, menyebarkan agama Islam dengan rasa teror. Maklumlah, tidak ada manusia yang sempurna. Walahualam benar apa tidak. Namun tentu penyebaran agama Islam tidak boleh dengan menyebarkan teror atau rasa ketakutan……

    @Iwan Awaludin

    I don’t like it either. Tetapi perang bisa terjadi di mana2. Termasuk di tetangga anda. Mungkin suami istri tetangga anda ada yang lagi ‘perang’ sehingga piring2 pada pecah berterbangan?? :mrgreen:

    @Edi Psw

    Tidak boleh. Hukum perang di atas memang hanya berlaku bila dalam keadaan perang dan bukan dalam keadaan damai.

    @mikekono

    Betul sekali…..dua hal yang selalu menjadi duri dalam daging dalam Islam…. :(

    @adipati kademangan

    Ya…. hukum di atas hanya berlaku pada saat perang. Jikalau dalam keadaan damai, ya tentu kita tidak boleh menyerang duluan…. :)

    @sawali tuhusetya

    Betul sekali pak Sawali….. apalagi jikalau kekerasan tersebut sudah ditunggangi fihak2 tertentu atau dengan tujuan politik tertentu, tujuannya sudah bukan membela Islam lagi…… :)

    @Gelandangan

    Betul sekali…. perdamaian harus tetap dijaga….. hukum perang di atas hanya sebagai pepatah “sedia payung sebelum hujan” :)

    @aRuL

    Hukum tersebut hanya berlaku pada SAAT SUDAH TERJADINYA PERANG rul. Bukan pada saat damai…. :)

    @catshade

    Hal tersebut hanya berlaku pada saat terjadinya peperangan atau sudah terjadi pertempuran, di mana jikalau negeri kaum Muslimin diserang kita boleh balik menyerangannya ke negeri mereka. Namun itupun sebanyak yang diperlukan saja dan tidak boleh berlebihan. Jikalau dalam keadaan damai tentu tidak layak dong.

    Kalau Bush?? Hmmm…. apakah ia menyerang duluan dan tindakannya berlebihan? Ya… masing2 bebas menilai kok…. :)

    @Yoyo

    Perang melawan kemunafikan juga susah loh…… :)

    Komentar oleh Yari NK — Jumat, 26 September 2008 @ 9:54 am |Balas

  19. Promosikan artikel anda di http://www.infogue.com. Telah tersedia widget shareGue dan pilihan widget lainnya serta nikmati fitur info cinema, game online & kamus untuk para netter Indonesia. Salam!
    http://agama.infogue.com/hukum_perang_dalam_islam

    _______________________

    Yari NK replies:

    Terima kasih atas informasinya…… :)

    Komentar oleh asuna17 — Jumat, 26 September 2008 @ 11:03 am |Balas

  20. Bagaimana bila jendral perangnya seorang wanita? Apakah masih diharamkan membunuhnya?

    ___________________________

    Yari NK replies:

    Tetap haram dibunuhnya, kecuali jikalau ia melawan secara fisik dan aktif. Jikalau jenderalnya wanita yang perlu dilakukan adalah menalukkan pasukan2nya lalu menawan sang jenderal wanita, jikalau perlu dan memungkinkan sebelum pasukannya dikalahkan kita dapat menculik si jenderal tetapi tidak perlu dibunuh. Kalau zaman dulu mungkin dijadikan budak… hehehe….. Boleh jadi hanya ditawan saja. Lagian jenderal (seperti halnya dalam perang2 modern) tidak perlu sampai dibunuh di medan perang, cukup ditawan lalu diadili…… :)

    Komentar oleh Yoga — Jumat, 26 September 2008 @ 12:39 pm |Balas

  21. Islam mengajarkan berbagai hal, tapi tak mengajarkan menyerang mendahului, apalagi menyerang sesama muslim.

    _________________

    Yari NK replies:

    Betul sekali bu. Di dunia saat ini, banyak terjadi sesama Islam saling menyerang, seperti perang Iran-Irak yang lama itu, dan juga Irak saat menginvasi Kuwait. Sebenarnya konflik sesama Muslim, ya sah2 saja, namun seharusnya konflik itu diselesaikan melalui perundingan dan secara kekeluargaan (diplomatis), bukan saling menyerang……

    Komentar oleh edratna — Jumat, 26 September 2008 @ 7:00 pm |Balas

  22. [...] berbahagia ini. Terima kasih kepada: Andif, Donny Verdian, L 34 H, Diana Banks, Yoyo, indahjuli, Yari NK, Paman Gober, Mas Koko, Qisthon, Darkum Sudiro, mima, Gelandangan, Andi MSE, dan [...]

    Ping balik oleh A Special Gift For Everyone — Minggu, 28 September 2008 @ 12:53 pm |Balas

  23. Blog yng bagus. Berguna sekali info disini.

    ____________________________

    Yari NK replies:

    Terima kasih. Dan terims juga telah mampir di blog saya. :)

    Komentar oleh orica — Sabtu, 11 Oktober 2008 @ 11:43 pm |Balas

  24. kelihatannya kita yang harus menghentikan perang sebelum perang itu semakin berkobar.

    ____________________________

    Yari NK replies:

    Yang lebih penting adalah kita berusaha mencegah perang berkobar….. :)

    Komentar oleh exelinca — Sabtu, 11 Oktober 2008 @ 11:43 pm |Balas

  25. Tuk Yang Benci Perang,
    Bukankah kita bisa merdeka karena perang? Lihatlah, kebanyakan Pemimpin Perang Kemerdekaan adalah Ulama, Kyai, atau Pemuka Agama Islam. Mereka berjihad membela negara dan terutama mempertahankan agama mereka Islam, karena selain menguasai negara, penjajah juga ingin menyebarkan agama Kristen.
    Dari mana para pejuang ini belajar berperang? Tentu saja dari Kitab Suci mereka. Dari mana mereka memperoleh kekuatan dan keberanian meskipun senjata mereka hanya bambu runcing? Tentu saja dari Pemilik Kitab Suci mereka, Allah SWT. Ketika sebuah pasukan menyerbu ikhlas berjihad karena Allah semata, dan mereka tidak melihat kecuali Surga yang menantinya (jika gugur), tentara mana yang berani dan sanggup menghadangnya?

    Komentar oleh Swarhati — Senin, 23 Maret 2009 @ 12:46 pm |Balas

    • Betul sekali. Perang memang perlu dilakukan jikalau hak kita diinjak2, jikalau kemerdekaan kita direbut dan jikalau fisik kita diserang, dan tidak ada lagi jalan perdamaian. Namun begitu, perang juga perlu diatur dalam Islam, agar tidak terjadi perusakan yang berlebihan karena Allah juga tidak menyukai sesuatu yang berlebihan apalagi perusakan yang berlebihan…. :)

      Komentar oleh Yari NK — Selasa, 24 Maret 2009 @ 10:30 am |Balas


RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan komentar

Didukung oleh WordPress.com