Hukum Perang Dalam Islam

Saya jadi ingat, di bulan Ramadhan tahun lalu, saya pernah menulis tentang jihad di sini. Nah, kemarin malam saya membaca-baca buku fiqh yang sebenarnya jarang saya baca di luar bulan Ramadhan dari H.M. Arsjad Thalib Lubis. Buku terbitan tahun 1969 ini masih menggunakan ejaan lama dan bahasanya agak aneh bagi saya, walaupun menggunakan bahasa Indonesia. Tapi, tak mengapalah, toh buku ini masih cukup enak untuk dibaca dan juga menurut saya ada beberapa topik yang cukup menarik untuk diangkat menjadi sebuah artikel. Judul yang saya pilih ini, masih ada kaitannya juga dengan jihad, namun topiknya kali ini khusus tentang “Hukum Perang” dalam Islam. Nah, karena saya bukan ahli fiqh, maka bagi siapa saja yang ingin menambahkan lewat komentar-komentar tentu akan memperkaya artikel ini dan juga insya Allah turut memperkaya wawasan kita semua.

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwasannya jihad ialah perang di jalan Allah, yaitu perang yang diridhai oleh Allah (ingat: “diridhoi” bukan berarti harus selalu sama dengan kekerasan) untuk membela dan menegakkan agama Islam. Nah, hukum perang menurut buku ilmu fiqh yang saya baca ini ada dua hukumnya yaitu:

  1. Fardu Kifayah. Ini berarti berperang melawan musuh yang kafir atau musuh yang ingin mencelakakan Islam ke negeri tempat kediaman mereka. Wajiblah kaum Muslimin untuk pergi mendatangi tempat itu sebanyak yang diperlukan. Syarat fardu kifayah orang yang berperang adalah: Beragama Islam, Baliqh, Berakal, Merdeka (bukan budak), Laki-Laki, Sehat dan Sanggup berperang. Sanggup berperang di sini bukan hanya dilihat dari sisi kecakapan berperangnya saja tetapi juga mencakup bekal, belanja, senjata yang cukup serta sempurna anggota tubuh.
  2. Fardu ‘Ain. Berperang ketika musuh yang kafir atau yang ingin menghancurkan Islam telah memasuki negeri kaum Muslimin. Nah, jikalau sudah dalam keadaan begini maka syarat-syarat berperang yang disebutkan dalam  perang Fardu Kifayah di atas tidak diperlukan lagi karena setiap penduduk baik pria ataupun wanita dan anak-anak YANG SANGGUP memberikan perlawanan wajib mempertahankan diri dan menolak kedatangan musuh tersebut. Demikian juga penduduk dalam jarak dua hari dalam jarak perjalanan ke tempat pertempuran tersebut juga wajib memberikan pertolongan. Bahkan jikalau kekuatan kaum Muslimin belum mencukupi kekuatannya untuk menghadapi musuh, maka penduduk yang lebih jauhpun wajib memberikan pertolongan.

HARAM DIBUNUH:

Dalam Islam adalah haram untuk membunuh anak-anak, perempuan, orang gila dan banci (banci di sini adalah orang yang berkelamin ganda bukan bences-bences yang berdandan seperti perempuan… :mrgreen: ), KECUALI jika mereka melakukan perlawanan dalam peperangan itu. Demikian juga haram dalam membunuh binatang ternak kecuali jika dipergunakan musuh untuk keperluan perang atau dikuatiri jatuh ke tangan musuh.

HARAM MUNDUR:

Dalam Islam, haram mundur dari garis peperangan kecuali dengan salah satu dari dua sebab berikut ini:

  1. Mundur dengan maksud mengambil tempat kedudukan yang lebih baik bagi taktik perang. Misalnya mundur karena ingin bersembunyi agar dapat dengan tiba-tiba menyerang musuh atau misalnya mundur untuk memancing musuh untuk masuk ke dalam daerah yang merupakan perangkap bagi musuh dan sebagainya.
  2. Mundur dengan maksud menyatukan diri dengan pasukan yang lain supaya dapat memberikan bantuan atau menambah kekuatan.

Sementara itu, tidak haram mundur bagi kaum Muslimin ketika bertemu dengan musuh namun tidak dalam keadaan berperang. Juga tidak haram mundur apabila belum berjumpa dengan musuh. Juga tidak haram untuk mundur jika kekuatan musuh lebih dari dua kali kekuatan kaum Muslimin. Ini dimaksudkan agar nyawa yang berperang tidak sia-sia dan boleh mundur sebagai bagian daripada strategi.

Nah, begitulah secara ringkas mengenai hukum perang dalam Islam. Mungkin dari pembaca ada yang mau mengkoreksi atau menambahkan? 😀

35 responses to “Hukum Perang Dalam Islam

  1. Wah terimakasih infonya pak.. dapet ilmu baru neeh.

  2. mas yariNK….bagaimana dengan perlakuan terhadap tawanan perang dan perlucutan senjata?……mungkin yang saya kutip dari buku karangan DR Mustafa Assiba’t berjudul Sari Sejarah:Perjuangan Rasulullah SAW bisa dijadikan referensi……..ada dua contoh peperangan berikut…..sewaktu perang Bani Nadhir…melawan masyarakat Yahudi yang jahat….. dan ternyata kemudian Yahudi kalah dan menyerah dengan syarat-syarat: (1) mereka harus meninggalkan negeri itu tanpa membawa perlengkapan perang,(2) mereka dibolehkan membawa seluruh persediaan sandang dan pangan; dan (3) pihak islam menjamin tidak mengganggu pelaksanaan pengunduran diri mereka dari wilayah itu. contoh lainnya……ketika terjadi perang Khaibar juga merupakan nama daerah yang dihuni orang-orang Yahudi,100 mil dari Madinah…..karena begitu hebatnya peperangan,penduduk Khaibar mengusulkan gencatan senjata….mereka menyatakan (1)menghentikan perlawanan demi membatasi pertumpahan darah.(2) mereka bersedia keluar dai Khaidar bersama-sama dengan keluarganya, dan (3) penduduk Khaibar akan mengungsikan dirinya dengan hanya membawa pakaian sehari-hari…….saya tidak tahu persis apakah kedua contoh itu merupakan bagian dari fikh hukum perang (islam)……

  3. wah… lantas tahunya kalo seseorg itu banci atau tdk bagaimana ya? moso diperiksa satu2 sih? kan nggak mungkin. atau mungkin lebih baik jika dlm keadaan berperang para banci tersebut sebaiknya memakai pakaian perempuan, gitu ya? hehe..

  4. Wah pemahaman saya tentang agama di mata saya semakin lama semakin kabur. Tenyata di dalam agama mengajarkan tentang berperang ck… ck… ck… Apakah karena ilmu dan pemahaman tentang agama yang saya miliki masih terlalu rendah ya pak Yari. Kalau begitu saya lebih memilih agama yang tidak mengajarkan berperang deh. Bukan kekhusukan yg didapat tapi malah horor dan kengerian 😀

  5. Ada yg ketinggalan. Selamat idul fitri bagi yg merayakan idul fitri. Selamat berlibur bagi yg berlibur. Mohon maaf lahir dan batin.

  6. kok tiba tiba postingannya perang pak 😀

  7. Perang memang jalan terakhir setelah berbagai negosiasi diupayakan dan gagal. Walaupun perang diperbolehkan dalam Islam, tapi bukan berarti lantas ummat Islam dianggap sebagai tukang perang atau suka dengan kekerasan. Semoga postingan ini bisa memberikan pencerahan bagi saudara-saudara kita yang phobi dengan perang.

  8. Sebenarnya Islam adalah penggambaran mutlak dari dua sisi yang berlawanan. Keras tapi sebenarnya juga sangat lunak. Tapi pihak barat terutama selalu berusaha menyampaikan citra bahwa Islam adalah agama yang keras dan identik dengan agama pedang. Padahal Rasulullah tidak pernah memakai Pedang barang satu kalipun dalam menyebarkan Islam. Beliau baru mengangkat pedang ketika sudah terancam dan terus disudutkan. Tapi bukan untuk maksud menyebarkan Islam.

  9. Serbu !!!! Seraaaaaaang!!! Terjaaaaaaaang!!!
    Mas mas, bangun mas bangun. Siang siang koq teriak teriak.
    ( I don’t like war, hiks)

  10. Kalau seandainya ada orang kafir, tapi mereka tidak bermaksud memusuhi orang islam, itu apakah perlu diserang, Pak? Soalnya ini tidak ada pada hukum islam yang Pak Yari terangkan.

    • Siapa bilang masalah ini tidak dibahas dalam hukum Islam, Pak Edi Psw? Berikut aturan-aturan mengenai hal tersebut:
      Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
      مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

      “Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ” (HR. An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

      Kafir Dzimmi adalah orang-orang kafir yang hidup di negeri Islam dan mendapat perlindungan dibawah perjanjian, karena tidak memusuhi Islam (secara militer).

      مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

      “Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)
      Kafir mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati. Dan kafir seperti ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang mereka menjalankan kesepakatan yang telah dibuat. Tetapi jika mereka melanggar, maka kelompok yang melanggar wajib diperangi secara militer atau dihukumi dengan dasar perjanjian.

      Lalu kafir yang mana yang wajib diperangi? Mereka adalah kafir harby (kafir yang memerangi kaum muslimin). Terhadap merekalah kaum muslimin diperintahkan oleh Allah untuk berperang (harb).

  11. sekarang, musuh Islam yng utama
    adalah kemungkaran dan kebodohan
    kedua hal ini wajib diperangi

  12. “… melawan musuh yang kafir atau musuh yang ingin mencelakakan … ”
    saya bisa menyimpulkan bahwa perang itu dalam rangka membela dan mempertahankan diri. Menurut saya sejarah islam itu tidak pernah melakukan perang dalam kondisi penyerangan / invasi. yang ada adalah mempertahankan diri (meskipun kenyataannya menang)

  13. inilah kelebihan Islam, menurut saya, bung yari. tak hanya mengatur dalam konteks hablumminallah, tetapi juga mengatur hukum ttg hablumminannas, termasuk di dalamnya perang. sayangnya, makna jihat telah mengalami reduksi akibat banyaknya kepentingan, misalnya, utk menegakkan dan menyebarkan alirah tertentu untk menunjukkan kesan islami, lantas melakukan kekerasan, sehingga hukum perang dalam islam tak lagi diindahkan.

  14. ahhhh yang saya fahami mending enggak ada perang………perang itu menyesatkan ada
    baiknya kita umat islam menjaga siraturahmi antar umat beragama

  15. tapi pak pengertian memcelakakan kaum muslim juga masih multitafsir lho pak..
    jadi visa jadi peran itu difardukan orang tertentu.

  16. Fardu Kifayah. Ini berarti berperang melawan musuh yang kafir atau musuh yang ingin mencelakakan Islam ke negeri tempat kediaman mereka. Wajiblah kaum Muslimin untuk pergi mendatangi tempat itu sebanyak yang diperlukan.

    Saya kok membaca ini malah jadi teringat doktrin Bush ya? Preemptive strike? Menyerang terlebih dahulu negara-negara yang dianggap berpotensi membahayakan keamanan kita, meski mereka de facto belum berbuat apa-apa?

  17. perang melawan hawa nfsu sebenarnya adalah peperangan yang paling besar dalams ejarah ummat manusia….. :d

  18. @Memanfaatkan WordPress

    terima kasih kembali…. 🙂

    @sjafri mangkuprawira

    Wah terima kasih prof atas tambahannya. Memang dalam hukum perang Islam ini sebenarnya termasuk juga hukum tawanan perang, hukum harta fihak lawan yang direbut melalui peperangan, serta hukum harta fihak lawan yang tidak direbut melalui peperangan (hukum faik). Sedangkan yang saya tulis di atas hanya sebatas pada peperangannya saja. Jikalau ada waktu mungkin akan saya sambung lagi, insha Allah. Tetapi input dari prof ini sudah sangat membantu saya (dan pembaca lainnya) dalam memberi informasi tentang hukum tawanan perang…. Ok, terims ya prof atas tambahannya.

    @AgusBin

    Huahahaha… kalau itu sih urusannya bagian operasional teknis peperangan… :mrgreen:

    @laporan

    Huahahaha….. ya…. bagi yang tidak suka dengan agama, mungkin anggap saja hal tersebut sebagai ilmu yang ikut membuka cakrawala. Dalam postingan ini tidak diajarkan mengenai berperang, tetapi justru postingan ini mengajarkan ‘aturan’ dan ‘hukum’ peperangan dalam Islam. Bahwasannya dalam Islam diatur masalah peperangan dan bagaimana menangani tawanan serta harta2 musuh (namun yang tawanan dan harta musuh belum saya bahas). Karena peperangan memang sudah menjadi “tradisi” dalam sejarah manusia, maka Islam secara lengkap telah mengatur hingga hukum dan etika berperang tidak melulu hanya mengajarkan cinta kasih yang dangkal, kalau itu sih udah biasa….. :mrgreen:

    Btw, selamat hari raya juga…… 😀

    @zoel

    abis seharusnya apa dong yang tiba2?? :mrgreen:

    @inos

    Perdamaian memang sangat diutamakan, tetapi kita tidak boleh munafik bahwa perang suatu saat pasti terjadi dalam sejarah, untuk itu hukum perang ini dibuat bukan untuk menyerang, sebaliknya hukum perang ini diatur agar perang yang timbul tidak belebihan dan tidak asal bunuh, yang akan membuat perang justru akan semakin buruk…. 🙂

    @Rafki RS

    Nabi Muhammad memang tidak pernah mengajarkan menyebarkan Islam dengan pedang. Tetapi KEMUNGKINAN dapat terjadi bahwa pemimpin2 Islam setelah nabi Muhammad, terutama pemimpin2 perang di lapangan, dengan sengaja atau tidak, menyebarkan agama Islam dengan rasa teror. Maklumlah, tidak ada manusia yang sempurna. Walahualam benar apa tidak. Namun tentu penyebaran agama Islam tidak boleh dengan menyebarkan teror atau rasa ketakutan……

    @Iwan Awaludin

    I don’t like it either. Tetapi perang bisa terjadi di mana2. Termasuk di tetangga anda. Mungkin suami istri tetangga anda ada yang lagi ‘perang’ sehingga piring2 pada pecah berterbangan?? :mrgreen:

    @Edi Psw

    Tidak boleh. Hukum perang di atas memang hanya berlaku bila dalam keadaan perang dan bukan dalam keadaan damai.

    @mikekono

    Betul sekali…..dua hal yang selalu menjadi duri dalam daging dalam Islam…. 😦

    @adipati kademangan

    Ya…. hukum di atas hanya berlaku pada saat perang. Jikalau dalam keadaan damai, ya tentu kita tidak boleh menyerang duluan…. 🙂

    @sawali tuhusetya

    Betul sekali pak Sawali….. apalagi jikalau kekerasan tersebut sudah ditunggangi fihak2 tertentu atau dengan tujuan politik tertentu, tujuannya sudah bukan membela Islam lagi…… 🙂

    @Gelandangan

    Betul sekali…. perdamaian harus tetap dijaga….. hukum perang di atas hanya sebagai pepatah “sedia payung sebelum hujan” 🙂

    @aRuL

    Hukum tersebut hanya berlaku pada SAAT SUDAH TERJADINYA PERANG rul. Bukan pada saat damai…. 🙂

    @catshade

    Hal tersebut hanya berlaku pada saat terjadinya peperangan atau sudah terjadi pertempuran, di mana jikalau negeri kaum Muslimin diserang kita boleh balik menyerangannya ke negeri mereka. Namun itupun sebanyak yang diperlukan saja dan tidak boleh berlebihan. Jikalau dalam keadaan damai tentu tidak layak dong.

    Kalau Bush?? Hmmm…. apakah ia menyerang duluan dan tindakannya berlebihan? Ya… masing2 bebas menilai kok…. 🙂

    @Yoyo

    Perang melawan kemunafikan juga susah loh…… 🙂

  19. Promosikan artikel anda di http://www.infogue.com. Telah tersedia widget shareGue dan pilihan widget lainnya serta nikmati fitur info cinema, game online & kamus untuk para netter Indonesia. Salam!
    http://agama.infogue.com/hukum_perang_dalam_islam

    _______________________

    Yari NK replies:

    Terima kasih atas informasinya…… 🙂

  20. Bagaimana bila jendral perangnya seorang wanita? Apakah masih diharamkan membunuhnya?

    ___________________________

    Yari NK replies:

    Tetap haram dibunuhnya, kecuali jikalau ia melawan secara fisik dan aktif. Jikalau jenderalnya wanita yang perlu dilakukan adalah menalukkan pasukan2nya lalu menawan sang jenderal wanita, jikalau perlu dan memungkinkan sebelum pasukannya dikalahkan kita dapat menculik si jenderal tetapi tidak perlu dibunuh. Kalau zaman dulu mungkin dijadikan budak… hehehe….. Boleh jadi hanya ditawan saja. Lagian jenderal (seperti halnya dalam perang2 modern) tidak perlu sampai dibunuh di medan perang, cukup ditawan lalu diadili…… 🙂

  21. Islam mengajarkan berbagai hal, tapi tak mengajarkan menyerang mendahului, apalagi menyerang sesama muslim.

    _________________

    Yari NK replies:

    Betul sekali bu. Di dunia saat ini, banyak terjadi sesama Islam saling menyerang, seperti perang Iran-Irak yang lama itu, dan juga Irak saat menginvasi Kuwait. Sebenarnya konflik sesama Muslim, ya sah2 saja, namun seharusnya konflik itu diselesaikan melalui perundingan dan secara kekeluargaan (diplomatis), bukan saling menyerang……

  22. Ping-balik: A Special Gift For Everyone

  23. Blog yng bagus. Berguna sekali info disini.

    ____________________________

    Yari NK replies:

    Terima kasih. Dan terims juga telah mampir di blog saya. 🙂

  24. kelihatannya kita yang harus menghentikan perang sebelum perang itu semakin berkobar.

    ____________________________

    Yari NK replies:

    Yang lebih penting adalah kita berusaha mencegah perang berkobar….. 🙂

  25. Tuk Yang Benci Perang,
    Bukankah kita bisa merdeka karena perang? Lihatlah, kebanyakan Pemimpin Perang Kemerdekaan adalah Ulama, Kyai, atau Pemuka Agama Islam. Mereka berjihad membela negara dan terutama mempertahankan agama mereka Islam, karena selain menguasai negara, penjajah juga ingin menyebarkan agama Kristen.
    Dari mana para pejuang ini belajar berperang? Tentu saja dari Kitab Suci mereka. Dari mana mereka memperoleh kekuatan dan keberanian meskipun senjata mereka hanya bambu runcing? Tentu saja dari Pemilik Kitab Suci mereka, Allah SWT. Ketika sebuah pasukan menyerbu ikhlas berjihad karena Allah semata, dan mereka tidak melihat kecuali Surga yang menantinya (jika gugur), tentara mana yang berani dan sanggup menghadangnya?

    • Betul sekali. Perang memang perlu dilakukan jikalau hak kita diinjak2, jikalau kemerdekaan kita direbut dan jikalau fisik kita diserang, dan tidak ada lagi jalan perdamaian. Namun begitu, perang juga perlu diatur dalam Islam, agar tidak terjadi perusakan yang berlebihan karena Allah juga tidak menyukai sesuatu yang berlebihan apalagi perusakan yang berlebihan…. 🙂

  26. bagi mana jika perang dengan sesama islam yg beda negara??? bukanya wajib bagi kita untuk membela negara, nah kalau yg kita hadapi sesama islam gimana ya ???

    • Sebenarnya masalah sesama Islam beda negara lebih masalah politik dibandingkan agama. Namun begitu sebaiknya kita sesama Muslim memang berdamai. Apakah dosa atau tidak? Itu tentu yang tahu hanyalah Allah swt. Namun begitu, sesama muslim hendaklah menciptakan kedamaian dan jangan kalah hanya karena intrik2 politik yang dimainkan oleh segelintir politisi.

  27. Assakamualaikum
    Menurut sy peperangan dlm islam sangat disiplin,Dan tdk mengedepankan nafsu kekuasaan.Bahkan membunuh bkn krn Alloh haram hukumnya.
    Cth nya;Kt liat saja Ali bn abu thalib ketika sedang mengobrak-abrik barisan musuh,lalu ada seorang tentara musuh yg sudah terjepit oleh Ali,dan beliau hampir saja menebas leher org itu,kemudian org itu meludahi wajah sydina Ali.
    Kontan saja beliau menghentikan aksinya.Dan memanggil sahabat yg dipinggirnya.”ada apa sydn Ali”
    “tolong bunuh dia”
    “kenapa!?”
    “Sy takut membunuh bkn krn Alloh,tp hawa nafsu sy”.
    “lalu dibunuhlah org itu oleh shbtnya”
    kira2 begitu ceritanya.
    Lalu Sy mau tanya.
    Apa ada perang selain islam yg seperti itu???
    Mngk ada dpt menyimpulkannya msg2..
    Salam kena.

  28. Alasan Jihad dalam al-Quran:

    Ayat-ayat Jihad didalam al-Quran hanya untuk waktu tertentu dan kondisi dan tempat. Mereka tidak berlaku untuk segala waktu dan bagi setiap orang. Saya sebagai seorang Muslim, tidak begitu saja dapat membunuh anda yang nonMuslim, hanya karena kamu bukan seorang Muslim. Banyak perang dimasa silam yang dihadapi kaum Muslim, oleh karenanya, adalah normal dan wajar jika kita menemukan sejumlah ayat-ayat dalam al-Quran yang menceritakan masalah peperangan. Namun pesan utama dari al-Quran adalah kedamaian, seperti teredaksi dengan jelas di ayat al-Baqarah 2:190, 8:61 dan 5:28 diatas.

    2-Hukum perang dalam Islam:

    Kaum Muslim dilarang keras menyerang kaum yang tidak memerangi:

    “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (al-Quran, 2:190)“

    Perangilah atas nama Allah Ta’ala mereka yang memerangi kita itulah makna “Jihad” sebenarnya! Saya tidak bisa begitu saja membunuhi nonMuslim hanya karena mereka nonMuslim, hal ini sama-sekali dilarang Allah SWT:

    “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (al-Quran, 5:32)“

    “ Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, (The Noble Quran, 25:68-69)“

    Jihad hanya boleh dideklarasikan jika kaum Muslim diserang terlebih dahulu. Sebaliknya kami tidak diperkenankan memerangi mereka yang berdamai. Bahkan apabila perang terjadi, jika musuh menawarkan perdamaian, maka kita diwajibkan untuk menerimanya dan mengakhiri pertumpahan darah:

    “ Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (al-Quran, 8:61)“

    Dan jika perjanjian damai dibuat, maka kita wajib menghormati pernjanjian tersebut dengan praktek, bukan hanya dimulut:

    “Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya. Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangimu. tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka. (al-Quran, 4:90)”

    “Bagaimana bisa ada perjanjian (aman) dari sisi Allah dan RasulNya dengan orang-orang musyrikin, kecuali orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil haraam? maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa. (The Noble Quran, 9:7)“

  29. Subhanallah.. Semoga Allah memberikan kefahaman pada kt semua.

  30. Ping-balik: PERANG DALAM ISLAM | Dukun Hukum

  31. Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang yang beriman akan jiwa mereka dan harta benda mereka dengan (balasan) bahawa mereka akan beroleh Syurga, (disebabkan) mereka berjuang pada jalan Allah maka (di antara) mereka ada yang membunuh dan terbunuh. (Balasan Syurga yang demikian ialah) sebagai janji yang benar yang ditetapkan oleh Allah di dalam (Kitab-kitab) Taurat dan Injil serta Al-Quran; dan siapakah lagi yang lebih menyempurnakan janjinya daripada Allah? Oleh itu, bergembiralah dengan jualan yang kamu jalankan jual-belinya itu, dan (ketahuilah bahawa) jual-beli (yang seperti itu) ialah kemenangan yang besar.
    tentu untuk memenuhi wajib kifayah atau ‘ain diperlukan badan sehat, akal cerdas untuk tentukan taktik untuk lebih menguasai medan , seperti di saat perang badar, tangan trampil pegang senjata, tentu ini diolah dimiliter.
    Saat ini tampaknya lebih pada perang sistem, idiologi, maka diperlukan ketrampilan tehnik informasi yang tinggi.coba lihat media informasi dikuasai yang ingin diskekriditkn, contohnya peristiwa 11 September, saat itu tersebar dengan cepat, kelompok muslim yang berbuat, tetapi kenyataannya, banyak kejanggalan yang terungkap. inilah tantangan kedepan,

  32. Jika niat maju berperang agar dikatakan pemberani hukumnya adalah?.

Tinggalkan komentar